SPK Unmul Desak Evaluasi Hak Suara Menteri 35 Persen dalam Pemilihan Rektor
SOROTMATA.ID – Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman (Unmul) menilai mekanisme pemilihan rektor perlu mendapat evaluasi setelah proses pemilihan Rektor Unmul periode 2026-2030 selesai.
Sorotan utama SPK tertuju pada hak suara Menteri sebesar 35 persen. Mereka menilai porsi tersebut terlalu besar untuk sebuah proses yang menentukan pimpinan perguruan tinggi.
SPK khawatir besarnya suara Menteri dapat membuka ruang pengaruh kekuasaan terhadap kebijakan dan arah perguruan tinggi.
Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen
SPK Unmul menegaskan penolakan terhadap hak suara Menteri sebesar 35 persen. Menurut mereka, ketentuan itu dapat mengganggu independensi perguruan tinggi.
“Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik,” tulis SPK Unmul dalam pernyataan sikap, 1 Oktober 2026.
SPK menilai perguruan tinggi membutuhkan otonomi untuk menjalankan fungsi akademik. Kampus juga harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Karena itu, SPK mendorong pemerintah mengevaluasi ketentuan tersebut. Mereka meminta aturan mengenai porsi suara kementerian berubah pada pemilihan rektor periode berikutnya.
SPK Tegaskan Kritik Bukan untuk Rektor Terpilih
SPK Unmul juga menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak berkaitan dengan sosok rektor terpilih.
Mereka menyebut kritik terhadap hak suara Menteri sudah muncul sebelum pemilihan berlangsung. Dengan demikian, sikap SPK tidak bergantung pada hasil pemilihan.
“Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih,” tegas SPK Unmul.
Menurut SPK, siapa pun yang menjadi rektor tidak mengubah persoalan mengenai mekanisme pemilihan. Mereka tetap meminta kampus dan pemerintah mengevaluasi porsi suara kementerian.
SPK Unmul Soroti Potensi Kooptasi Kekuasaan
SPK menilai porsi suara Menteri sebesar 35 persen dapat menciptakan relasi yang tidak seimbang antara perguruan tinggi dan pemerintah.
Mereka khawatir kondisi tersebut memengaruhi independensi kampus dalam mengambil keputusan. Selain itu, SPK melihat potensi konflik kepentingan jika hubungan kampus dan kekuasaan tidak memiliki batas yang jelas.
“Kampus yang kehilangan independensinya akan kehilangan pula keberaniannya untuk berpikir jernih dan bersuara jujur,” tulis SPK dalam pernyataannya.
SPK juga mendorong semua pihak menjaga otonomi keilmuan dan kebebasan akademik. Menurut mereka, kedua hal tersebut menjadi fondasi penting bagi perguruan tinggi.
SPK Siap Tempuh Jalur Hukum
SPK Unmul tidak berhenti pada penyampaian kritik. Mereka menyatakan siap mengawal persoalan hak suara Menteri melalui jalur hukum.
Salah satu langkah yang mereka pertimbangkan yakni menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.
SPK menilai langkah tersebut penting untuk menjaga independensi kampus. Mereka ingin memastikan mekanisme pemilihan rektor tidak membuka ruang kooptasi kekuasaan.
SPK Unmul Kritik Pemblokadean Kampus
Dalam pernyataan yang sama, SPK Unmul juga mengecam pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).
SPK menilai setiap pihak memang memiliki hak menyampaikan aspirasi. Namun, mereka menolak cara yang menghalangi aktivitas sivitas akademika.
“Apapun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” tulis SPK.
Karena itu, SPK meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus. Mereka juga mengajak semua pihak menyelesaikan perbedaan melalui dialog dan jalur hukum.
SPK Titip Empat Prioritas kepada Rektor Terpilih
Meski mengkritik mekanisme pemilihan, SPK tetap menghormati rektor terpilih. Mereka juga menyampaikan empat prioritas yang perlu mendapat perhatian.
Pertama, SPK meminta rektor memperkuat kesejahteraan pekerja kampus. Kedua, mereka meminta perlindungan terhadap kebebasan ruang akademik.
Selanjutnya, SPK mendorong kampus membangun iklim riset yang sehat. Mereka juga meminta transparansi dalam mekanisme dan pembayaran remunerasi.
SPK menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif bagi kepemimpinan baru.
Mereka juga mengajak sivitas akademika menjaga marwah Unmul. Menurut SPK, kampus harus tetap menjadi ruang bebas bagi ilmu pengetahuan serta kritik akademik.
(Redaksi)
