DPRD Samarinda Dorong Kepastian Investasi Lewat Raperda Pembangunan Industri
SOROTMATA.ID – DPRD Kota Samarinda mulai menyiapkan landasan hukum yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) 2025–2045.
Regulasi tersebut akan menjadi acuan pengembangan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian mengenai lokasi dan jenis usaha yang dapat dikembangkan di setiap wilayah.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Karena itu, Raperda RPIK disusun agar seluruh rencana pembangunan industri tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah berlaku.
“Raperda ini disusun sebagai peta jalan pembangunan sektor industri selama dua dekade ke depan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tepian,” kata Samri Shaputra di Samarinda, Jumat.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tersebut tidak dapat dipisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya. Karena itu, setiap rencana pengembangan industri harus mengikuti arah kebijakan tata ruang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Samri menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Salah satu prinsip yang diterapkan adalah tidak membuka kawasan baru untuk industri, melainkan memaksimalkan pemanfaatan kawasan yang telah direncanakan dalam RTRW.
“Komitmen pemerintah daerah tetap sama, yakni tidak membuka lahan baru untuk kawasan industri. Fokusnya adalah memaksimalkan pemanfaatan kawasan yang sudah ditetapkan sebelumnya,” katanya.
Sebagai bagian dari pengaturan tersebut, Raperda RPIK juga menetapkan zonasi industri secara lebih tegas. Langkah ini dilakukan agar aktivitas industri tidak berkembang tanpa kendali dan tetap memperhatikan keberadaan kawasan permukiman maupun ruang terbuka hijau.
Kawasan yang diproyeksikan menjadi zona industri meliputi Kecamatan Palaran, Sambutan, Sungai Kunjang, dan Loa Janan Ilir. Dari sejumlah wilayah tersebut, Kecamatan Palaran diproyeksikan sebagai pusat pengembangan industri karena memiliki ketersediaan lahan yang relatif luas serta didukung posisi geografis yang dinilai strategis untuk menunjang aktivitas logistik dan investasi.
“Perencanaan ini berlaku untuk periode 2025 hingga 2045 dan seluruh arah pengembangannya harus tetap selaras dengan RTRW,” tandasnya
Melalui penyusunan Raperda RPIK 2025–2045, DPRD Kota Samarinda berharap pembangunan industri tidak hanya mendorong masuknya investasi, tetapi juga mampu menciptakan nilai tambah bagi perekonomian daerah. Regulasi ini diharapkan menjadi pijakan dalam membangun struktur ekonomi yang lebih beragam, memperkuat sektor pengolahan, membuka lapangan kerja baru, serta meningkatkan daya saing daerah di tengah perkembangan industri nasional.
“DPRD Samarinda optimistis struktur ekonomi daerah akan bergeser dari ketergantungan pada sektor ekstraktif menuju sektor pengolahan yang berkelanjutan,” jelas Samri.
(adv/dprdsmd)
