Golkar Dorong Percepatan Pembahasan RUU Pemilu
SOROTMATA.ID – Partai Golkar menekankan pentingnya percepatan pembahasan RUU Pemilu sebagai langkah menjaga kepastian hukum dan stabilitas politik menjelang tahapan demokrasi berikutnya.
Dorongan ini seperti yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Ia menilai regulasi pemilu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut fondasi penyelenggaraan demokrasi.
Doli menegaskan bahwa ia tidak mempersoalkan pihak mana yang akan menginisiasi pembahasan RUU tersebut, baik DPR maupun pemerintah. Ia menilai yang lebih penting adalah kesepakatan untuk segera memulai pembahasan.
“Concern saya adalah lebih cepat dibahas akan lebih baik. Soal siapa yang mengambil inisiatif tidak jadi soal,” kata Doli saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik penyusunan undang-undang, inisiatif bisa datang dari dua arah, yakni DPR atau pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa kedua pihak biasanya terlebih dahulu menyepakati waktu dan mekanisme pembahasan sebelum masuk ke tahap formal.
“Bisa DPR, boleh juga dari pemerintah. Dan biasanya pada pembahasan sebuah UU, dimulai dari adanya kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Kapan akan dimulai pembahasannya dan siapa yang mengambil inisiatif. Apalagi UU Pemilu ini adalah UU besar, penting dan strategis, perlu ada konsensus antara pemerintah dan DPR,” ucap dia.
Konsensus Politik Jadi Penentu Pembahasan
Doli menyoroti bahwa pembahasan RUU Pemilu sangat bergantung pada komunikasi politik di tingkat pimpinan partai. Ia menyebut dinamika saat ini memperlihatkan hubungan eksekutif dan legislatif relatif sejalan karena diisi kekuatan politik yang sama dalam koalisi pemerintah.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir pembahasan tidak hanya berada di level teknis DPR, tetapi juga bergantung pada kesepakatan antar pimpinan partai politik.
“Jadi kita menunggu saja pembicaraan pada level pimpinan partai politik, khususnya koalisi pendukung pemerintah, yang ketua koalisinya adalah presiden. Apabila sudah dicapai konsensus, DPR sebagai perpanjangan tangan partai politik akan mengikutinya. Dan siapa yang akan mengambil inisiatif itu menjadi sesuatu yang teknis saja,” ujar dia.
Ia juga menambahkan bahwa waktu pembahasan setelah masa reses DPR belum bisa dipastikan karena masih menunggu kesepakatan politik tersebut.
“Tergantung kesepakatan politik antar pimpinan parpol,” imbuh dia.
Kemendagri Klaim Draf RUU Sudah Siap
Di sisi lain, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan draf RUU Pemilu sebagai langkah antisipatif jika DPR mulai membuka pembahasan. Pemerintah menyusun draf tersebut secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak.
“Kalau Kemendagri sudah siap, karena kita ini berproses dengan para mitra di Bappenas, dengan juga para perguruan tinggi ya, universitas yang memberikan masukan, lembaga penelitian gitu. Dan saat ini digawangi oleh Dirjen Polpum,” jelas Wamendagri Bima Arya kepada wartawan di kantornya, Senin (27/4).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya menyiapkan naskah akademik, tetapi juga memetakan berbagai isu strategis yang mungkin muncul dalam pembahasan bersama DPR.
“Kita sudah siapkan substansi-substansi apa untuk mengantisipasi semua perkembangan yang mungkin terjadi di DPR. Yang penting kita sudah siap naskahnya, pandangan pemerintah, daftar inventaris masalah, isu-isu strategis apa. Jadi manakala proses politiknya membutuhkan itu kami siap,” imbuh dia.
Dengan kesiapan kedua pihak, pembahasan RUU Pemilu kini hanya menunggu momentum politik dan kesepakatan di tingkat elite partai.
(*)
