BERITA

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Sidang Perdana Dijadwalkan 29 April

SOROTMATA.ID – Proses hukum kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Perkara tersebut resmi dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4).

Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah Oditurat Militer II-07 Jakarta menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Oditur menyatakan bahwa berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, mengatakan bahwa hasil penyidikan telah dituangkan dalam Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum dari Kepala Oditurat Militer.

“Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga dapat kami olah menjadi Berita Acara Pendapat Oditur dan Surat Pendapat Hukum Kaotmil,” ujarnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Langkah hukum selanjutnya kini berada di bawah kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk meneliti berkas sebelum menggelar persidangan perdana.

“Sehingga perkara dengan nomor register 55/K/2-07/AL-AU/IV/2026 tanggal 13 April 2026 telah dilimpahkan dari Oditur Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Andri.

Andri merinci, dalam pelimpahan ini, pihaknya menyertakan barang bukti serta identitas para tersangka yang kini telah resmi menyandang status sebagai terdakwa.

“Dilengkapi berkas perkara yang di dalamnya ada barang bukti dan tersangka, empat tersangka, berikut saksi berjumlah delapan orang,” tegasnya.

“Di mana lima orang terdiri dari militer dan tiga orang dari sipil,” sambungnya.

Jadwal Sidang Perdana

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 29 April 2026 mendatang.

Kepala Pengadilan Militer (Kadilmil) II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas telah diterima untuk diteliti lebih lanjut sebelum persidangan dimulai.

“Kita akan gelar di Rabu, sidang perdana, Rabu tanggal 29 April 2026. Nah itu agendanya pembacaan surat dakwaan,” ujar Fredy di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (16/4).

Kepastian ini menyusul telah diterimanya pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, hari ini, Kamis (16/4).

Sidang Terbuka

Mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini, Fredy menjamin bahwa jalannya persidangan akan berlangsung secara transparan dan terbuka untuk umum.

“Karena tidak berkenaan dengan kesusilaan, tidak berkenan dengan anak, tidak berkenaan dengan rahasia negara. Sehingga terbuka, 29 April Pengadilan Militer terbuka untuk umum,” ujar Fredy.

Pihak pengadilan bahkan berencana menyiapkan sarana pendukung agar masyarakat dan media dapat memantau jalannya sidang dengan jelas.

“Nanti kita juga akan pasang layar untuk mewadahi rekan-rekan media terutama dan masyarakat yang ini menyaksikan,” jelas Fredy.

Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *