APPK Kaltim Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah PSU Kukar Rp 33,7 Miliar ke Kejati Kaltim
SOROTMATA .ID – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur (APPK Kaltim) kembali menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kutai Kartanegara (Kukar).
APPK Kaltim menilai alokasi dana hibah sebesar Rp 33,7 miliar untuk KPU Kukar pada PSU 19 Maret 2025 tidak wajar dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Koordinator APPK Kaltim, Sukrin, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan anggaran tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 120.A-2/Laporan/APPK-KT/12.01.2026.
Dana Hibah Fantastis untuk PSU Singkat
Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengalokasikan dana hibah melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 62,4 miliar untuk mendukung PSU 19 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, KPU Kukar menerima alokasi terbesar senilai Rp 33,7 miliar.
APPK Kaltim menilai penggunaan dana sebesar itu untuk satu PSU yang hanya berlangsung satu bulan kerja tidak wajar.
“Rasio anggaran terhadap waktu sangat tinggi. Hal ini membuka peluang penggelembungan biaya atau kegiatan fiktif,” kata Sukrin dalam rilisnya.
Selain itu, hingga saat ini KPU Kukar diduga belum mempublikasikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah secara transparan.
Ketidaktransparanan ini menurut APPK Kaltim melanggar Pasal 22 Permendagri No. 41 Tahun 2020, yang mewajibkan pelaporan akuntabel.
Aliansi juga menyoroti potensi maladministrasi.
Realisasi anggaran diduga tidak sesuai naskah perjanjian dana hibah, karena logistik dan operasional PSU seharusnya tidak mencapai nilai fantastis jika dikelola secara efisien.
Kronologi Laporan dan Aksi APPK Kaltim
APPK Kaltim mulai bergerak sejak 24 Oktober 2025, dengan memasukkan laporan awal ke Kejari Kutai Kartanegara terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh KPU Kukar.
Kejari menerima laporan dan menyatakan akan melakukan telaah awal.
Pada 4 November 2025, Aliansi melakukan demonstrasi di dua titik, depan kantor KPU Kukar dan depan kantor Kejari Kukar.
Di KPU, aliansi mendesak publikasi LPJ dalam tiga hari.
Dalam dialog, KPU berjanji menindaklanjuti tuntutan, namun LPJ belum bisa ditunjukkan.
Di Kejari, aliansi mendapat informasi bahwa Kejari sedang berkoordinasi dengan Kejati Kaltim.
Pada 20 November 2025, aliansi melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Kejati Kaltim dan melakukan audiensi.
Kejati Kaltim menyatakan penanganan kasus tetap dikoordinasikan melalui Kejari Kukar karena lokus kejadian berada di wilayah hukum Kukar.
Aliansi menilai koordinasi ini membingungkan karena informasi dari Kejari sebelumnya berbeda.
Pada 8 Desember 2025, aliansi kembali melakukan demonstrasi dan audiensi di KPU dan Kejari Kukar.
KPU menyebut akan meminta review anggaran ke KPU RI, sementara Kejari masih menunggu audit BPK.
Aliansi menilai langkah tersebut tidak sesuai prosedur, karena audit dana hibah APBD seharusnya dilakukan oleh BPK/Bawasda setempat.
Terakhir, pada 24 Desember 2025, Aliansi melakukan follow-up di Kejari Kukar.
Kejari menyatakan masih menunggu hasil audit BPK sebelum memproses laporan.
Menurut APPK Kaltim, Kejari lambat dalam menindaklanjuti laporan padahal dugaan pelanggaran administrasi jelas terjadi.
Tuntutan APPK Kaltim
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, APPK Kaltim mendesak Kejati Kaltim untuk:
1. Melakukan penyelidikan intensif terhadap dugaan korupsi penggunaan dana hibah PSU Kukar senilai Rp 33,7 miliar.
2. Memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris KPU Kukar (inisial AAN), Sekretaris saat ini (inisial PL), serta Ketua dan anggota Komisioner KPU Kukar terkait detail penggunaan dana.
3. Koordinasi audit investigasi dengan BPK atau BPKP guna menghitung kerugian negara akibat sisa anggaran yang tidak terserap atau disalahgunakan.
4. Penegakan hukum tegas, termasuk menetapkan tersangka apabila bukti permulaan cukup, demi memulihkan kepercayaan publik.(*)
