DPRD Kota Samarinda

Rancang Perda Usaha Penginapan Untuk Tingkatkan PAD

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di sektor tempat penginapan terus di gencarkan para Dewn kota Samarinda.

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun mengungkapkan terdapat potensi PAD yang bisa dimaksimalkan seperti yang sudah dilakukan beberapa kota di Pulau Jawa.

“Di Jogja (Jogjakarta) dan Malang sudah diberlakukan, kenapa kita tidak?” ucap Afif, Jumat (23/9/2022).

Untuk mencapai tersebut, saat ini para legislatif di Komisi I diketahui sedang menggodok hal tersebut dalam rancangan peraturan daerah (perda).

“Isi perda yang kita godok itu akan lebih memperjelas klasifikasinya seperti apa guest house, hotel melati, kosan dan kontrakan. Dari situ nanti bisa diatur perpajakannya,” terangnya.

Urgensi perda itu dijelaskan Afif sebab melihat perkembangan Kota Tepian yang semakin pesat saat ini.

“Karena semakin banyak (hotel melati, indekos, rumah kontrakan dan guest house), dan dari hasil kunjungan Komisi I di luar (Jogja dan Malang) itu mereka mendapat cukup banyak (PAD) dari tempat penginapan begitu,” bebernya.

Selain untuk meningkatkan serapan PAD disektor perpajakannya, perda yang sedang digodok itu juga akan mempertegas klasifikasi dan ketentuan dari setiap jenis usaha penginapan yang semakin menjamur di Samarinda.

“Semua itu kan mirip-mirip aja. Nah nantinya kalau sudah ada perda maka akan jelas perbedaanya. Kalau misalnya kos itu harus berapa kamar, kontrakan harus berapa pintu, begitu juga dengan hotel melati dan guest house,” pungkasnya. (Advetorial)

1.080 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *