BERITA

Kolaborasi dengan PPATK, KPK Telusuri Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

SOROTMATA.ID – Penyelidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2023-2024 di Kementerian Agama terus berlanjut.

Mengusut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menelusuri transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus tersebut melalui pemeriksaan rekening-rekening yang mencurigakan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami aliran dana yang mencurigakan terkait dengan kasus ini.

“Itu pasti dilakukan koordinasi dengan pihak PPATK,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (17/8).

Setyo menjelaskan hasil kerja sama dengan PPATK itu berupa dokumen mengenai penelusuran rekening terkait kasus tersebut.

“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.

“Hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen, dan termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” ujarnya.

Penggeledahan

Sebelumnya KPK melakukan penggeledahan di Gedung Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag), pada Rabu (13/8/2025) untuk mengusut kasus ini.

Informasi penggeledahan ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).

“Penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata Budi Prasetyo.

Setelah 13 jam menggeledah, penyidik keluar dengan membawa tiga koper.

Ketiga koper tersebut diduga berisi sejumlah alat bukti terkait kasus dugaan korupsi kuota haji dalam rangka penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

Penggeledahan dilakukan selama lebih dari 13 jam, sekitar pukul 10.30 WIB pagi hingga pukul 23.30 WIB malam.

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka.

Tiga Orang Dicegah ke Luar Negeri

Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

Pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. 

Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan ke depan,” ujarnya.

(*)

1.152 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *