BK DPRD Kaltim Proses Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Komisi IV
SOROTMATA.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) resmi memproses laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV, Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi.
Keduanya dilaporkan oleh Bubuhan Advokat Kaltim atas insiden pengusiran kuasa hukum RS Haji Darjad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Kepada awak media, ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa hasil verifikasi awal telah menyatakan laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materiil.
Dengan demikian, laporan dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap klarifikasi.
“Laporan sudah kami anggap lengkap secara substansi dan administratif,” ungkap Subandi.
Sebagai langkah lanjutan, Subandi akan segera memanggil pihak pelapor untuk dimintai keterangan secara langsung dalam waktu dekat.
Selain itu, Subandi menekankan bahwa BK akan bertindak independen dan profesional, tanpa campur tangan politik.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan transparan dan akuntabel. Integritas DPRD sebagai institusi harus tetap terjaga,” ucap Subandi.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama komunitas hukum dan masyarakat sipil. Banyak pihak menilai pengusiran kuasa hukum dari forum resmi DPRD mencederai prinsip partisipasi publik dan transparansi. Respons BK atas laporan ini menjadi cerminan sejauh mana DPRD Kaltim serius dalam menegakkan etika dan profesionalisme anggotanya.
(ADV)
