NASIONAL

Dinilai Bisa Menghambat Kerja Jurnalistik, RUU Penyiaran Jadi Kontroversi

SOROTMATA.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR kini sedang mejadi sorotan publik.

Salah satu poin yang menjadi kontoversi dalam RUU tersebut mengenail larangan media melakukan peliputan investigasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu hal ini tetu saja bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers. Dewan Pers menilai RUU itu bisa mengekang kebebasan pers.

“Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).

Ninik menjelaskan alasan Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran. Dewan Pers menilai aturan itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.

“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” jelas Ninik.

Dewan Pers juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.

“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” lanjutnya.

Pandangan Pakar

Kiritikan terhdap draft RUU Penyiaran juga datang dari pakar media dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Irfan Wahyudi.

Irfan menyoroti salah satu pasal paling kontroversial di dalamnya yakni Pasal 56 Ayat 2 C, yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

“Pasal ini menjadi perkara yang signifikan. Sebab, jurnalisme investigatif telah memberi nuansa yang kuat pada proses politik maupun sosial di Indonesia,” kata Irfan, melalui keterangan resminya, Kamis (16/5/2024).

Irfan menginterpretasikan larangan tersebut sebagai wujud pembungkaman pers dan ekspresi media. Menurutnya, peraturan itu membingungkan dan menimbulkan keresahan publik.

Sebagai wujud penyempurnaan dari UU Penyiaran, Irfan menekankan RUU itu perlu disesuaikan dengan zaman.

Irfan lalu meninjau dua regulasi yang mengatur masalah penyiaran. Pertama, keputusan Presiden dalam Omnibus Law, yang mengatur tentang penyelenggaraan penyiaran.

Kedua, UU ITE atau peraturan penyiaran dari KPI. Sedangkan, pada RUU penyiaran juga mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik yang dinaungi oleh KPI.

“Permasalahannya terletak pada RUU penyiaran yang memiliki fungsi serupa dengan UU ITE dalam implementasinya. Sehingga, antar UU ITE dan RUU Penyiaran ini saling tumpang tindih dan memicu kebingungan dalam penanganan sengketa jurnalistik,” ucap dia.

Menurutnya, RUU itu berpotensi memudahkan pemerintah untuk membatasi kebebasan pers dan bahkan memidanakan jurnalis melalui konten berita yang dianggap meresahkan. Atau dengan kata lain, aturan ini dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.

“Penyelesaian masalah pers seharusnya melibatkan lembaga yang menangani etika pers. Jadi ada hak jawab dari narasumber yang merasa keberatan. Tidak serta merta langsung masuk ke pidana,” kata Irfan.

RUU ini malah menakuti para jurnalis dan berpotensi mengancam kebebasan pers. Padahal, kata Irfan, pers merupakan pilar penting bagi demokrasi Indonesia.

“Kritik itu hal yang wajar, tapi kemudian jangan sampai malah shoot the messenger gitu. Yang mana, malah mengkriminalisasi jurnalistik itu sendiri. Saya kira ini masih menjadi PR bagi Indonesia,” tuturnya.

Tidak hanya itu, Irfan juga memperingatkan RUU ini berpotensi membangkitkan orde baru dan kebiasaan lamanya, yakni pembredelan pers.

“Media harus berhati-hati untuk tidak kembali ke masa pembredelan pers seperti era Orde Baru. Ketika mengkritik pemerintah, media harus bertanggung jawab dalam menjaga integritas dan independensi institusi,” pungkasnya.

(*)

1.010 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *